source: https://www.google.co.id/imgres?imgurl=http%3A%2F%2Fcdn2.tstatic.net%2Faceh%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2Fpasangan-gay-yang-menikah-di-inggris_20170711_205408.jpg&imgrefurl=http%3A%2F%2Faceh.tribunnews.com%2F2017%2F10%2F04%2Fnauzubillah-inilah-10-negara-yang-legalkan-pernikahan-sesama-jenis&docid=xUWRNbu_1ro4dM&tbnid=h770CjfD5g2jeM%3A&vet=10ahUKEwinpPXeopvbAhXCs48KHeMiBdsQMwgzKAMwAw..i&w=700&h=393&bih=557&biw=1242&q=perkawinan%20sesama%20jenis&ved=0ahUKEwinpPXeopvbAhXCs48KHeMiBdsQMwgzKAMwAw&iact=mrc&uact=8
Sekarang pernikahan sesama jenis
sudah mulai terlihat jelas.bahkan
beberapa negara sudah mengakui keabsahan pernikahan tersebut.pernikahan sesama
jenis tersebut terjadi karena orientasi seksual yang menyimpang karena
keabnormalan dalam hasrat biologis dan psikis dalam memenuhi hasrat tersebut.dan
sekarang mulailah di indonesia bermunculan para pelaku pernikahan sesama jenis
yang menuntut keadilan HAM untuk melegalkan perkawinan sesama jenis dalam
undang-undang,namun upaya ini selalu dan terus mendapat respon negatif dari
berbagai pihak karena tidak sesuai dengan pancasila dan norma agama.
Dan tulisan ini mencoba untuk menelaah bagaimana perkawinan sesama
jenis dalam kajian pandangan islam .
Orientasi seksual telah di sebutkan
dalam Al quran bahwa hal tersebut addalah perbuatan tercela dan sanagat buruk
dalam islam sebagaimana yang tercantumdalam surat al a’raf ayat: 81 yang
menjelaskan kisah kaum sodom umat nabi Nuh as yang melakukan hubungan sesama
jenis,lalu allah menghancurkan mereka dengan menenggelamkannya dalam banjir
bandang.
Menurut para ulama terdahulu
hubungan lelaki sesama jenis atau yang di sebut homo seksual adalah peruatan
zinah dengan beberapa sebab penetapannya dan harus di hukum dengan muhsan dan
ghairu muhsan.
Perkawinan sejenis
-pengertian perkawinan,dalam islam perkawinan yang dibolehkan
hanyalah perkawinan dengan lawan jenis yang dibenarkan oleh syariat,karena
secara bahasa dan istilah perkawinan adalah
ikatan lahir dan batin antara lelaki dan perempuan .
-tujuan perkawinan,dalam islam beberapa ulama telah berpendapat akan
tujuan dari pernikahan dan dapat disimpulkan bahwa tujuannya yaitu untuk
meneruskan keberlangsungan generasi berikutnya melalui perkawinan antara laki
laki dan perempuan.
Di
dalam sila pertama tertuliskan ketuhanan yang maha esa,dengan begitu semua
penduduk di indonesia memiliki perintah agama yang di anutnya.konsep pernikahan
sesama jenis tersebut tidak sesuai dengan hukum-hukum dari semua agama yang
berada di indonesia dengan begitu para pelaku hubungan sesama jenis tidak
memiliki tempat manapun yang dapat
menerima hubungan sesama jenis.dan di dalam sila kedua,kemanusiaan yang adil
dan beradab,negara indonesia berusaha memberikan keadilan bagi segala bangsa
dan dengan demikian para lelaki yang memiliki ketertarikan sesama jenis harus dilindungi dari tindak diskriminasi dan ketidakadilan bagi mereka.dalam sila ke
3 persatuan indonesia,sebagai persatuan maka masyarakat harus dapat menyikapi
perbedaan yang berbeda dengan para pelaku hubungan sesama jenis agar tidak
terjadi perpecahan dalam bangsa. dalam sila
ke- 4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan,para pelaku homoseksual tidak memiliki ruang untuk
menjadi hikmat permusyawaratan karena mereka tidak memiliki norma agama dan bahkan merusaknya dengan melakukan
hubungan tersebut.dalam sila ke-5 para pelaku homoseksual tersebut harus
menghormati hukum agama yang berlaku dalam melarang adanya hubungan sesama
jenis,dengan demikian ketika para pelaku hubungan tersebut tidak menghormati
para umat beragama maka mereka tidak mendapat penghormatan dalam mencapai
keadilan dalam berkehidupan sosial.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar