source;https://bit.ly/2GFUPPa
Khawarij
Pengertian :
Khowarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab
khowaarij, secara harfiah berarti mereka yang keluar. Istilah khowarij adalah
istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam islam yang pada awalnya
mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib lalu menolaknya.. Disebut atau dinamakan
khawarij karena keluarnya mereka dari kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Aliran Khawarij dipergunakan oleh
kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn
Abi Thalib r.a. karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima
tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr
ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657).
Latar belakang munculnya :
Khawarij lahir dari komponen paling berpangaruh dalam
khilafah Ali ra. Yaitu dari tubuh militer pimpinan Ali ra. sendiri. Pada saat
kondisi politik yang makin tidak terkendali dan dirasa sulit untuk mereda
dengan prinsip masing-masing. Maka kubu Mu’awiyah ra. yang merasa akan
dikalahkan dalam perang shiffin menawarkan untuk mengakhiri perang saudara itu
dengan “Tahkim dibawah Al Qur’an”.
Semula Ali ra. tidak menyetujui tawaran ini, dengan
prinsip bahwa kakuatan hukum kekhilafahannya sudah jelas dan tidak dapat
dipungkiri. Namun sebagian kecil dari kelompok militer pimpinannya memaksa Ali
ra. menerima ajakan kubu Mu’awiyah ra. Kelompok ini terbukti dapat mempengaruhi
pendirian Ali ra. Bahkan saat keputusan yang diambil Ali ra. Untuk mengutus
Abdullah bin Abbas ra. menghadapi utusan kubu lawannya Amru bin al-Ash dalam
tahkim, Ali ra. malah mengalah pada nama Abu Musa Al Asy’ary yang diajukan
kelompok itu menggantikan Abdullah bin Abbas ra.
Anehnya, kelompok ini yang sebelumnya memaksa Ali ra.
untuk menyetujui tawaran kubu Mu’awiyah ra. Untuk mengakhiri perseteruannya
dengan jalan Tahkim. Pada akhirnya setelah Tahkim berlalu dengan hasil
pengangkatan Mu’awiyah ra. Sebagai khilafah menggantikan Ali ra. Mereka
kemudian menilai dengan sepihak bahwa genjatan senjata dengan cara Tahkim tidak
dapat dibenarkan dan illegal dalam hukum Islam.
Pemikirannya :
Secara
umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa
besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang jamal,
yakni perang antara Aisyiah, Thalhah, dan dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib
dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat tetapi
hanya berhasil membunuh Ali. Menurut mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta
tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti keturunan Quraisy.
Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi kholifah asalkan mampu
memimpin dengan benar.
Tokohnya :
a.Abdullah bin Wahhab ar-Rasyidi
b.Urwah bin Hudair
c.Mustarid bin Sa'ad
d.Hausarah al-Asadi
e.Quraib bin Maruah
f.Nafi' bin al-Azraq
g.Abdullah bin Basyir
h.Najdah bin Amir al-Hanafi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar